Daftar Blog Saya

Minggu, 03 September 2017

Anggaran Rumah Tangga

ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA (IPGS)
DARUL MAKMUR, NAGAN RAYA
Tahun 2017


BAB I
MILAD

Pasal 1
Milad atau hari jadi Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) adalah tanggal   Agustus 2017

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Pengertian
Anggota IPGS adalah pemuda/i yang berumur 15 – 40 tahun Desa Sukamulia setempat yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan

Pasal 3
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah Pemuda/i Sukamulia yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan.
2. Partisipan adalah pemuda/i Sukamulia yang mengikuti kegiatan IPGS tetapi tidak terdaftar dalam keanggotaan
3. Anggota kehormatan/pembina

Pasal 4
Hilangnya keanggotaan apabila:
1. Secara tertulis mengundurkan diri dari keanggotaan IPGS
2. Diberhentikan, melalui rapat pengurus dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anngota IPGS
3. Pindah ke daerah lain
4. Meninggal Dunia

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa yang termaktub dalam pasal 2 berhak:
a. Mengeluarkan pendapat, usul dan atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada Pengurus IPGS.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh IPGS
c. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus IPGS.
d. Berhak mengetahui penggunaan anggaran organisasi.
e. Mendapat perlindungan hukum dalam kegiatan organisasi.

2. Partisipan yang termasuk dalam pasal 2 berhak:
a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh IPGS.
b. Mengeluarkan pendapat, usul, dan atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada Pengurus IPGS.

3. Anggota kehormatan yang termaktub dalam pasal 2 berhak :
a. Mengeluarkan pendapat, usul dan atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada Pengurus IPGS.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh IPGS.
c. Berhak mengetahui penggunaan anggaran organisasi.

Pasal 6
Kewajiban Anggota
Anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam kegiatan IPGS dan mematuhi aturan organisasi

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Pengurus
1. Pengurus adalah badan kepemimpinan organisasi.
2. Masa jabatan pengurus adalah satu periode selama 2 tahun.
3. Pengurus Inti terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Bendahara I, dan Ketua Departemen/Bidang.

Pasal 8
Ketentuan Khusus
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Bendahara I, adalah anggota IPGS yang terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
2. Dalam keadaan luar biasa apabila Ketua tidak dapat menjalankan kepemimpinannya atau mengundurkan diri secara tertulis maka diangkat Wakil Ketua sebagai Pejabat Sementara
3. Ketua dan Sekretaris merancang draft pola dasar IPGS untuk diajukan dalam musyawarah kerja IPGS

Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Besar
2. Pengurus menyelenggarakan musyawarah Kerja selambat-lambatnya 2 bulan setelah Musyawarah Besar
3. Membuat program kerja dan anggaran dana dalam musyawarah Kerja
4. Melaksanakan musyawarah Pengurus Inti minimal setiap satu bulan sekali.
5. Melaksanakan musyawarah seluruh pengurus minimal tiga bulan sekali.
6. Dalam keadaan tertentu atau luar biasa Ketua dapat memberhentikan dan mengganti pengurus.
7. Membentuk departemen/bidang baru yang diperlukan guna kelancaran program kerja.
8. Membuat laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang turut serta dalam kegiatan tersebut, termasuk para donatur-donatur.

BAB IV
RANGKAP JABATAN

Pasal 10
1. Ketua Umum, Sekretaris umum dan Ketua divisi tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan strategis di organisasi lain di internal IPGS.
2. Pembina dan Pengurus yang mempunyai jabatan di organisasi lain harus menyesuaikan tindakannya dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan IPGS.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
MUSYAWARAH BESAR IPGS
1. MUSYAWARAH BESAR IPGS merupakan MUSYAWARAH BESAR tertinggi organisasi yang diselenggarakan oleh MPO dan seluruh anggota IPGS untuk menentukan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi setiap satu periode kepengurusan
2. Memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan AD/ART IPGS dan kebijakan lain yang dianggap perlu.

Pasal 12
MUSYAWARAH LUAR BIASA IPGS
1. Musyawarah Luar Biasa IPGS adalah musyawarah yang diselenggarakan diluar waktu yang ditentukan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.
2. Musyawarah Luar Biasa IPGS mempunyai kedudukan yang sama dengan Musyawarah Besar.
3. Musyawarah Luar Biasa IPGS diselenggarakan jika diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar dan telah mendapat persetujuan dari MPO.

Pasal 13
Musyawarah Program Kerja
Musyawarah program Kerja adalah musyawarah untuk membuat program kerja yang dilakukan oleh pengurus yang terbentuk, yang di lalukan oleh setiap departemen/bidang.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 14
1. Sumber dana IPGS terdiri dari dana iuran anggota serta usaha-usaha yang tidak mengikat dan halal.
2. Bantuan dari pihak dinas-dinas terkait/swasta dan donatur-donatur lainnya.

BAB VII
MAKNA LAMBANG

Pasal 15
1.
2.
3.
4.
5.

BAB VIII
LAMBANG

Pasal 16








BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17
Setiap anggota harus mengetahui, memahami dan mematuhi AD/ART IPGS.

BAB X
PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal lain yeng belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam GBHU dan GBHK organisasi.




KUASA PENDIRI
DEWAN PENGURUS IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA

    Teuku Asrul,S.Pd.


Anggaran Dasar

AD
ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA (IPGS)
DARUL MAKMUR, NAGAN RAYA
TAHUN 2017

Pembukaan

        Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi dan idealisme, menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan, seperti dibuktikan pada tahun 1908 dengan Kebangkitan Nasional, tahun 1928 lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut serta mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973 terbentuknya Deklarasi Pemuda yang melahirkan Komite Nasional Pemuda Indonesia, serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi secara sinergik telah melahirkan Era Reformasi.
           
              Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab nasional untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

         Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas–tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya sebagaimana dijelaskan dalam UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN, maka munculah ide dari beberapa orang generasi muda Gampong Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya untuk membentuk sebuah wadah berupa organisasi kepemudaan sebagai wadah penyaluran potensi pemuda terhimpun dalam bentuk “Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia”, dengan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan serta menyalurkan dinamika, militansi dan idealisme pemuda Gampong Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya demi tercapainya masa depan yang lebih baik.

            Sadar akan sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda Gampong Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS)

Pasal 2
Waktu Pendirian
Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) didirikan pada hari,,,,,,,,,,, tanggal,,,,,,,,,,, Agustus 2017 di Desa Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) bertempat di Desa Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

BAB II
BENTUK DAN AZAS

Pasal 4
Bentuk
Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) berbentuk Unit Kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan di lingkungan Desa Sukamulia, Darul Makmur, Nagan Raya.

Pasal 5
Azas
Berdasarkan azas Pancasila, UUD 1945, dan asas kekeluargaan.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Tujuan
1. Ikut serta mengusahakan tujuan pendidikan untuk membentuk pemuda/i yang berbudi pekerti, cakap, mandiri, berwawasan luas, demokratis, dan bertanggung jawab.
2. Memberikan dorongan kepada pemuda/i untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Ikut serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan masyarakat.
4. Memupuk dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan di lingkungan Desa Sukamulia, Darul Makmur, Nagan Raya.
5. Mengusahakan kesejahteraan material dan spiritual serta memperjuangkan kepentingan masyarakat di lingkungan Desa Sukamulia.

Pasal 7
Fungsi
IPGS berfungsi sebagai sarana dan wadah untuk:
1. Menghimpun pemuda/i agar dapat mengembangkan diri
2. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan
3. Pembinaan dan pengembangan kepribadian
4. Sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
5. Sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi pemuda dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan pemuda.
6. Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan.

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 8
Visi
“Membentuk Pemuda-Pemudi yang Kreatif, Inovatif, Berakhlakul Karimah, Mandiri serta dapat menjdi Tauladan bagi masyarakat umum”

Pasal 9
Misi
1. Membina seluruh anggota IPGS sebagai generasi muda yang memiliki kesadaran kreativitas, inovasi, berjiwa sosial, berwawasan luas, dan mandiri serta berkepribadian kokoh.
2. Membina kepedulian seluruh anggota IPGS terhadap lingkungan sosial masyarakat.
3. Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam masalah pemuda dan sosial kemasyarakatan.
4. Mewujudkan kerukunan dan persatuan antar pemuda khususnya yang ada di wilayah Desa Sukamulia dan umumnya Kabupaten Nagan Raya.
5. Mengangkat nilai-nilai seni dan budaya.
6. Membina dan Meningkatkan Prestasi baik dalam bidang agama, seni, olahraga, dan lain sebagainya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) adalah segenap pemuda/i dilingkungan Desa Sukamulia yang memenuhi syarat keanggotaan dan atau pemuda/i diluar dari lingkungan Desa Sukamulia sebagai anggota partisipan.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota IPGS terdiri dari :
a. Anggota biasa, ialah pemuda-pemudi yang telah melengkapi persyaratan.
b. Anggota partisipan ialah pemuda-pemudi dari luar Desa Sukamulia
c. Anggota kehormatan, ialah orang-orang yang dipandang berjasa dalam mendirikan, mengembangkan dan melestarikan IPGS.
2. Pengaturan dan syarat keanggotaan diatur dalam AD-ART.

Pasal 12
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Pemuda Desa Sukamulia terdiri dari :
1. Pelindung, ialah pimpinan wilayah kerja/pemerintahan Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini Koramil Darul Makmur, Kapolres Nagan Raya, Kapolsek Darul Makmur dan Pemerintah Desa Sukamulia.
2. Dewan Penasehat, terdiri dari Aparatur Desa Sukamulia, tokoh-tokok pemuda, Dinas–Dinas terkait di wilayah satuan kerja Kabupaten Nagan Raya.
3. Dewan Pembina, Pemerintah Desa Sukamulia.
4. Dewan Pengurus, ialah anggota biasa yang aktif dalam Badan Pengurus Harian di IPGS.

Pasal 13
Pergantian dan Pemilihan Ketua
1. Pergantian dan Pemilihan Ketua dilaksanakan dalam Sidang Umum IPGS.
2. Pemilihan Ketua diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Jika masa jabatan Ketua telah habis, yang bersangkutan dapat dipilih kembali maksimal untuk dua kali masa jabatan.

Pasal 14
Pembina sebagai badan koordinasi tertinggi Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS)

Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan dipegang oleh Pengurus Harian Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS)

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 16
Jenis-jenis Permusyawaratan
Permusyawaratan dalam IPGS meliputi: Musyawarah Besar serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia secara umum :
1. Uang pangkal dan iuran bulanan anggota yang besarnya ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian serta sumbangan suka rela anggota.
2. Sumbangan donatur/ swadaya masyarakat
3. Sumbangan instansi, baik dinas-dinas/swasta.
4. Sumbangan kepemudaan pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
5. Kegiatan organisasi yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan asas tujuan IPGS.

BAB IX
SANKSI-SANKSI

Pasal 18
PENGURUS HARIAN
Jika melanggar aturan AD-ART atau pasivenya dalam kepengurusan:
1. Teguran lisan dari anggota dan pembina
2. Teguran tertulis dari pembina
3. Jika tidak mengindahkan teguran sebanyak 3 kali teguran tertulis dapat di keluarkan dari organisasi sesuai dengan persetujuan anggota dalam musyawarah.
4. Jika melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana maka di keluarkan secara tidak hormat dari organisasi.

Pasal 19
ANGGOTA
Jika melanggar aturan AD-ART atau pasivenya dalam keanggotaan:
1. Teguran lisan dari pengurus harian
2. Teguran tertulis dari pengurus harian
3. Jika tidak mengindahkan teguran sebanyak 3 kali teguran tertulis dapat di keluarkan dari organisasi sesuai dengan persetujuan anggota dalam musyawarah.
4. Jika melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana maka di keluarkan secara tidak hormat dari organisasi.

BAB X
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 20
Lambang
1. Warna dasar lambang berwarna ,,,,,,,
2. ,,,,,,,,,,,,,
3. ,,,,,,,,,,,,,,
4. Tulisan “Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS)” berwarna ,,,,,,,,
5. Tulisan Kecaman “Darul Makmur” berwarna ,,,,,,,,
6. Tulisan Kabupaten “Nagan Raya” berwarna ,,,,,,,,,,,

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar IPGS apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta Musyawarah Besar IPGS.

Pasal 22
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar IPGS apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota IPGS.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KUASA PENDIRI
DEWAN PENGURUS IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA

         Teuku Asrul,S.Pd.