Daftar Blog Saya

Minggu, 03 September 2017

Program Kerja

PROGRAM KERJA
IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA (IPGS)
DUSUN OLEH PENGURUS HARIAN
TAHUN 2017

I. Departemen Olahraga
    A. Divisi Bulutangkis
         1. Pembinaan Atlet Bulutangkis
         2. Separing atau kunjungan latihan ke daerah lain
         3. Mengikuti turnamen tingkat lokal

    B. Divisi Sepak Bola
         1. Pembinaan Atlet Sepak Bola
         2. Separing atau kunjungan latihan ke daerah lain
         3. Mengikuti turnamen tingkat lokal

    C. Divisi Futsal
         1. Pembinaan Atlet Futsal
         2. Separing atau kunjungan latihan ke daerah lain
         3. Mengikuti turnamen tingkat lokal

II. Departeman Pendidikan
     1. Pendataan warga buta aksara
     2. Penuntasan buta aksara
     3. Pendataan anak putus sekolah
     4. Sosialisasi dan mengajak anak yang putus sekolah agar mau melanjutkan pendidikan melaui                kejar paket A, B, dan C
     5. Membuat asuransi mini untuk seluruh masyarakat dusun spb

III. Departemen Sosial Budaya
      1. Sosial
          a. Pendataan kaum jompo, Anak yatim atau piatu dan cacat permanen
          b. Menyalurkan bantuan materil baik bantuan dari organisasi IPGS atau menyalurkan bantuan dari pihak lain atau instansi terkait.
          c. Menumbuhkan kembali tradisi gotong royong di lingkungan masyarakat

      2. Budaya
          a. Membina dan mengembangkan potensi para pemuda di bidang seni dan budaya
          b. Mengadakan pagelaran seni dan budaya
          c. Menjaga budaya atau tradisi yang ada

IV. Departemen kewirausahaan
       a. Menciptakan lapangan pekerjaan
       b. Membina anggota agar bisa berwirausaha
       c. Mengembangkan usaha yang sudah berjalan

V. Departemen Keagamaan
      a. Mencetak generasi Qur’ani
      b mendata hari besar islam dan mengusulnya untuk pelaksanaan kegiatan.

VI. Departemen Humas
       a. Membangun jaringan sebagai donatur kegiatan – kegiatan organisasi
       b. Mendapatkan sponsorship semaksimal mungkin

VII. Departemen Lingkungan Hidup
       a. Mengadakan dan mengajak remaja dan masyarakat untuk perduli lingkungan
       b. Menyelenggarakan gotong royong pemeliharaan lingkungan hidup minimal 2 (dua) minggu                sekali
       c. Menanam tanaman keras dan tanaman produktif




                                                                                                         Sukamulia,  September 2017
Ketua Umum,                                                                                  Sekretaris Umum,



Tugas Dan Fungsi Pokok IPGS

TUGAS DAN FUNGSI POKOK 
IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA (IPGS)
DESA SUKAMULIA, KECAMATAN DARUL MAKMUR, KABUPATEN NAGAN RAYA
Tahun 2017


A.    KETUA
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).

2.      Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkannya secara internal kepada forum RPP dan Temu Karya pada masa akhir masa bhaktinya.

3.      Tugas
a.       Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian.
b.      Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
c.       Mengawsi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarki organisasi.
d.      Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
e.       Bersama sekretaris dan bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
f.       Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
g.      Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
h.      Mengoptimalkan fungsi dan peran para Ketua Departemen agar tercapainya program kerja secara efisiensi dan efektifitas kerja orgnisasi.


B.     WAKIL KETUA
1.      Kewenangan.
Membantu membuat keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kegiatan-kegiatan Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga dan Seni Budaya.
Membantu membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.

2.      Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan :
a.       Pengembangan Olah Raga
b.      Pengembangan Sumber Daya Manusia
c.       Pengembangan Seni Budaya
d.      Pengembangan kegiatan-kegiatan dalam organisasi
e.       Pengembangan Keagamaan
f.       Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
g.      Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
h.      Pengembangan Lingkungan Hidup

3.      Tugas
a.       Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kegiatan-kegiatan Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi, Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi dan Seni Budaya.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan, berikutnya anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP.
c.       Merumuskan segala kebijakan pengembangan SDM untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi. Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
d.      Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi dan Seni Budaya.
e.       Mengawasi seluruh penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi dan Seni Budaya.





C.     SEKRETARIS
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

2.      Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.

3.      Tugas
a.       Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b.      Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
c.       Bertanggungjawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
d.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dibidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
e.       Mengawsi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang administrasi dan tata kerja.
f.       Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
g.      Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.


D.    Bendahara
1.      Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang kekayaan dan keungan organisasi.

2.      Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.

3.      Tugas
a.       Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.      Bersama Ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
c.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d.      Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
e.       Membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP.
f.       Menyelenggarakan aktivitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya.
g.      Menyelenggarakan aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama sponsor.
h.      Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
i.        Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

j.         
E.     BIDANG OLAHRAGA
1.      Kewenangan
Mempersiapkan dan Menyelenggarakan segala bidang keolahragaan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.      Tanggung jawab
Mengkordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas olahraga serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.

3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang olahraga sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Mendata aktivitas Program Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan di kaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.      Mendata dan Menginventarisir anak yang memiliki bakat dalam setiap jenis olahraga.
e.       Menyelenggarakan aktivitas bimbingan dan pendampingan dalam rangka Pemberdayaan Olahraga melalui aktivitas komunikasi (konseling dan Kampanye), informasi dan edukasi baik secara temporer maupun rutin;
f.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas bidang Olah Raga baik yang bersifat khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.


F.      BIDANG PENDIDIKAN
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia (Pendidikan) mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.      Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di Bidang pengembangan sumber daya manusia (Pendidikan) dan mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.

3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system mekanisme pelaksanaan Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan visi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP.
c.       Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan sumber daya manusia (Pendidikan) melalui pendidikan dan pelatihan.
d.      Mendata mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.


G.    BIDANG SOSIAL BUDAYA
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.      Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas proram kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya, serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.

3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan dan memberdayakan aktivitas hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya baik yang bersifat khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.
d.      Mendata dan mengkaji isu-isu permasalahan yang beredar di masyarakat Desa Sukamulia kemudian dicarikan jalan untuk menyelesaikannya.
e.       Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya.

H.    BIDANG KEAGAMAAN
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas keagamaan dalam maupun luar organisasi.

2.      Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang keagamaan dalam maupun luar organisasi serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.

3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang keagamaan dalam maupun luar organisasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Mendata  aktivitas keagamaan dalam maupun luar organisasi yang sudah ada sebagai bahan pengembangan lebih lanjut.
d.      Menyelenggarakan aktivitas keagamaan dan pendampingan dalam rangka pengembangan dalam organisasi melalui aktivitas edukasi dan advikasi baik secara temporer maupun rutin;
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak yang lain untuk pengembangan kegiatan keagamaan dalam maupun luar organisasi baik yang bersifat khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.;
f.       Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang keagamaan dalam organisasi.


I.       BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan organisasi dan membangun hubungan kemasyarakatan.

2.      Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan pengembangan keorganisasian dan pengembangan hubungan kemasyarakatan serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.

3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang keorganisasian dan pengembangan hubungan kemasyarakatan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Mendata aktivitas kemasyarakatan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain;
d.      Menyelenggarakan aktivitas keorganisasian dalam rangka kaderisasi dan mengembangkan hubungan kemasyarakatan dengan pihak lain;
e.       Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan kemasyarakatan.
f.       Memimpin penyusunan kepanitiaan pada acara resepsi tertentu yang diadakan pada setiap kediaman masyarakat Gampong Sukamulia.


J.       BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.      Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan dan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

2.      Tanggung jawab
Menggkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang pengembangan Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.

3.      Tugas
a.       Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja pengembangan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.       Mendata aktivitas pengembangan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.      Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangakan aktivitas Lingkungan Hidup jika perlu;
e.       Menyelenggarakan aktivitas kerohanian dan pembinaan mental dalam momentum tertentu secara berkala.




Teuku Asrul,S.Pd.