IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA (IPGS)
DESA SUKAMULIA, KECAMATAN DARUL MAKMUR, KABUPATEN NAGAN
RAYA
Tahun 2017
A. KETUA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh
keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis
(politis) melalui kesepakatan dalam Forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggungjawabkannya secara internal kepada forum RPP dan Temu Karya pada
masa akhir masa bhaktinya.
3.
Tugas
a.
Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat-rapat pengurus harian.
b.
Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain
setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
c.
Mengawsi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang
hirarki organisasi.
d.
Bersama-sama sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan
sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
e.
Bersama sekretaris dan bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan
penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
f.
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
g.
Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan organisasi
dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
h.
Mengoptimalkan fungsi dan peran para Ketua Departemen agar tercapainya
program kerja secara efisiensi dan efektifitas kerja orgnisasi.
B. WAKIL KETUA
1.
Kewenangan.
Membantu membuat keputusan dan kebijakan
organisasi dalam hal Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan
Kegiatan-kegiatan Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan
Olah Raga dan Seni Budaya.
Membantu membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi dalam hal Organisasi dan Pengembangan Hubungan
Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
2.
Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan :
a.
Pengembangan Olah Raga
b.
Pengembangan Sumber Daya Manusia
c.
Pengembangan Seni Budaya
d.
Pengembangan kegiatan-kegiatan dalam organisasi
e.
Pengembangan Keagamaan
f.
Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
g.
Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi.
h.
Pengembangan Lingkungan Hidup
3.
Tugas
a.
Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kegiatan-kegiatan Kesejahteraan Sosial, Pengembangan
Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah
Raga, Organisasi, Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan
Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi dan Seni Budaya.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan, berikutnya anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP.
c.
Merumuskan segala kebijakan pengembangan SDM untuk diusulkan menjadi
kebijakan organisasi. Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan
Usaha-usaha dalam organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah
Raga, Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi
dan Pengembangan Komunikasi.
d.
Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengembangan
Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam organisasi,
Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi dan Pengembangan
Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan
Komunikasi dan Seni Budaya.
e.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
Pengembangan Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Usaha-usaha dalam
organisasi, Pengembangan Lingkungan Hidup, Pengembangan Olah Raga, Organisasi
dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan, Hubungan Masyarakat, Publikasi
dan Pengembangan Komunikasi dan Seni Budaya.
C. SEKRETARIS
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan
penyelenggaraan roda organisasi.
2.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
3.
Tugas
a.
Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
b.
Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator
keuangan di tubuh pengurus.
c.
Bertanggungjawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata
kerja organisasi.
d.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dibidang administrasi dan tata kerja
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
e.
Mengawsi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang administrasi
dan tata kerja.
f.
Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
g.
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang.
D. Bendahara
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bidang kekayaan dan keungan
organisasi.
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan
mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
3.
Tugas
a.
Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
b.
Bersama Ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator
keuangan di tubuh pengurus.
c.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d.
Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan
organisasi.
e.
Membuat rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya
untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP.
f.
Menyelenggarakan aktivitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara
berkala dan/atau setiap tahunnya.
g.
Menyelenggarakan aktivitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik
yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama
sponsor.
h.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi dibidang pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi.
i.
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
j.
E. BIDANG OLAHRAGA
1.
Kewenangan
Mempersiapkan dan Menyelenggarakan
segala bidang keolahragaan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
2.
Tanggung jawab
Mengkordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktivitas olahraga serta mempertanggungjawabkannya
kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang olahraga sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata aktivitas Program Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan di
kaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.
Mendata dan Menginventarisir anak yang memiliki bakat dalam setiap jenis
olahraga.
e.
Menyelenggarakan aktivitas bimbingan dan pendampingan dalam rangka Pemberdayaan
Olahraga melalui aktivitas komunikasi (konseling dan Kampanye), informasi dan
edukasi baik secara temporer maupun rutin;
f.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas bidang Olah Raga baik yang bersifat khusus bagi anggota maupun bagi
masyarakat pada umumnya.
F. BIDANG PENDIDIKAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas yang
terkait dengan pengembangan sumber daya manusia (Pendidikan) mulai dari
perencanaan hingga pelaporan.
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi di Bidang pengembangan sumber daya manusia (Pendidikan) dan
mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system mekanisme
pelaksanaan Pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan visi organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP.
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan sumber daya manusia
(Pendidikan) melalui pendidikan dan pelatihan.
d.
Mendata mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan
untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan
untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus
organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
G. BIDANG SOSIAL BUDAYA
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
organisasi yang terkait dengan hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya mulai
dari perencanaan hingga pelaporan.
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktivitas proram kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam bidang hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya, serta
mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang hubungan sosial kemasyarakatan
dan budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
dan memberdayakan aktivitas hubungan sosial kemasyarakatan dan budaya baik yang
bersifat khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.
d.
Mendata dan mengkaji isu-isu permasalahan yang beredar di masyarakat Desa
Sukamulia kemudian dicarikan jalan untuk menyelesaikannya.
e.
Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang hubungan sosial kemasyarakatan
dan budaya.
H. BIDANG KEAGAMAAN
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
keagamaan dalam maupun luar organisasi.
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam bidang keagamaan dalam maupun luar organisasi serta
mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan
mekanisme pelaksanaan program kerja bidang keagamaan dalam maupun luar
organisasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata aktivitas keagamaan dalam
maupun luar organisasi yang sudah ada sebagai bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan aktivitas keagamaan dan pendampingan dalam rangka
pengembangan dalam organisasi melalui aktivitas edukasi dan advikasi baik secara
temporer maupun rutin;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak yang lain untuk
pengembangan kegiatan keagamaan dalam maupun luar organisasi baik yang bersifat
khusus bagi anggota maupun bagi masyarakat pada umumnya.;
f.
Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bidang keagamaan dalam
organisasi.
I. BIDANG HUBUNGAN
MASYARAKAT (HUMAS)
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
pengembangan organisasi dan membangun hubungan kemasyarakatan.
2.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan pengembangan keorganisasian dan pengembangan hubungan
kemasyarakatan serta mempertanggungjawabkannya kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
keorganisasian dan pengembangan hubungan kemasyarakatan sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata aktivitas kemasyarakatan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain;
d.
Menyelenggarakan aktivitas keorganisasian dalam rangka kaderisasi dan
mengembangkan hubungan kemasyarakatan dengan pihak lain;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan
aktivitas hubungan kemasyarakatan.
f.
Memimpin penyusunan kepanitiaan pada acara resepsi tertentu yang diadakan
pada setiap kediaman masyarakat Gampong Sukamulia.
J. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas
pengembangan dan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga
pelaporan.
2.
Tanggung jawab
Menggkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam bidang pengembangan Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkannya
kepada pengurus harian.
3.
Tugas
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan
mekanisme pelaksanaan program kerja pengembangan Lingkungan Hidup sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata aktivitas pengembangan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangakan
aktivitas Lingkungan Hidup jika perlu;
e.
Menyelenggarakan aktivitas kerohanian dan pembinaan mental dalam momentum
tertentu secara berkala.
Teuku Asrul,S.Pd.