AD
ANGGARAN DASAR
IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA (IPGS)
DARUL MAKMUR, NAGAN RAYA
TAHUN 2017
Pembukaan
Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa
Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi dan idealisme,
menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan,
seperti dibuktikan pada tahun 1908 dengan Kebangkitan Nasional, tahun 1928
lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut serta mempertahankan
kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973
terbentuknya Deklarasi Pemuda yang melahirkan Komite Nasional Pemuda Indonesia,
serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional
untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi
secara sinergik telah melahirkan Era Reformasi.
Bahwasanya kaum muda
sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu
mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi
generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan
memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia,
memiliki tanggung jawab nasional untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran
kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945, serta berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan
dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Bahwasanya untuk melanjutkan dan
melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas–tunas bangsa dengan
panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya sebagaimana dijelaskan dalam
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG KEPEMUDAAN, maka
munculah ide dari beberapa orang generasi muda Gampong Sukamulia, Kecamatan
Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya untuk membentuk sebuah wadah berupa
organisasi kepemudaan sebagai wadah penyaluran potensi pemuda terhimpun dalam
bentuk “Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia”, dengan semangat kebersamaan untuk
menumbuhkan, menggerakkan serta menyalurkan dinamika, militansi dan idealisme
pemuda Gampong Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya demi
tercapainya masa depan yang lebih baik.
Sadar akan sepenuhnya akan
panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda Gampong Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur,
Kabupaten Nagan Raya dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR IKATAN PEMUDA GAMPONG
SUKAMULIA sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS)
Pasal 2
Waktu Pendirian
Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) didirikan pada
hari,,,,,,,,,,, tanggal,,,,,,,,,,, Agustus 2017 di Desa Sukamulia, Kecamatan
Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) bertempat di
Desa Sukamulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
BAB II
BENTUK DAN AZAS
Pasal 4
Bentuk
Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) berbentuk Unit
Kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan di lingkungan Desa Sukamulia, Darul
Makmur, Nagan Raya.
Pasal 5
Azas
Berdasarkan azas Pancasila, UUD 1945, dan asas
kekeluargaan.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Tujuan
1. Ikut serta mengusahakan tujuan pendidikan untuk
membentuk pemuda/i yang berbudi pekerti, cakap, mandiri, berwawasan luas,
demokratis, dan bertanggung jawab.
2. Memberikan dorongan kepada pemuda/i untuk menjadi
pemimpin dan penggerak dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Ikut serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam
penataan kehidupan masyarakat.
4. Memupuk dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan
di lingkungan Desa Sukamulia, Darul Makmur, Nagan Raya.
5. Mengusahakan kesejahteraan material dan spiritual
serta memperjuangkan kepentingan masyarakat di lingkungan Desa Sukamulia.
Pasal 7
Fungsi
IPGS berfungsi sebagai sarana dan wadah untuk:
1. Menghimpun pemuda/i agar dapat mengembangkan diri
2. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan sosial dan
kemasyarakatan
3. Pembinaan dan pengembangan kepribadian
4. Sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
5. Sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi
pemuda dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam meningkatkan derajat,
taraf hidup, status dan kesejahteraan pemuda.
6. Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka
meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
“Membentuk Pemuda-Pemudi yang Kreatif, Inovatif,
Berakhlakul Karimah, Mandiri serta dapat menjdi Tauladan bagi masyarakat umum”
Pasal 9
Misi
1. Membina seluruh anggota IPGS sebagai generasi muda
yang memiliki kesadaran kreativitas, inovasi, berjiwa sosial, berwawasan luas,
dan mandiri serta berkepribadian kokoh.
2. Membina kepedulian seluruh anggota IPGS terhadap
lingkungan sosial masyarakat.
3. Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang
berkompeten dalam masalah pemuda dan sosial kemasyarakatan.
4. Mewujudkan kerukunan dan persatuan antar pemuda
khususnya yang ada di wilayah Desa Sukamulia dan umumnya Kabupaten Nagan Raya.
5. Mengangkat nilai-nilai seni dan budaya.
6. Membina dan Meningkatkan Prestasi baik dalam bidang
agama, seni, olahraga, dan lain sebagainya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) adalah
segenap pemuda/i dilingkungan Desa Sukamulia yang memenuhi syarat keanggotaan
dan atau pemuda/i diluar dari lingkungan Desa Sukamulia sebagai anggota
partisipan.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11
Keanggotaan
1. Anggota IPGS terdiri dari :
a. Anggota biasa, ialah pemuda-pemudi yang telah
melengkapi persyaratan.
b. Anggota partisipan ialah pemuda-pemudi dari luar
Desa Sukamulia
c. Anggota kehormatan, ialah orang-orang yang
dipandang berjasa dalam mendirikan, mengembangkan dan melestarikan IPGS.
2. Pengaturan dan syarat keanggotaan diatur dalam
AD-ART.
Pasal 12
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Pemuda Desa Sukamulia terdiri
dari :
1. Pelindung, ialah pimpinan wilayah kerja/pemerintahan
Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini Koramil Darul Makmur, Kapolres Nagan Raya,
Kapolsek Darul Makmur dan Pemerintah Desa Sukamulia.
2. Dewan Penasehat, terdiri dari Aparatur Desa
Sukamulia, tokoh-tokok pemuda, Dinas–Dinas terkait di wilayah satuan kerja
Kabupaten Nagan Raya.
3. Dewan Pembina, Pemerintah Desa Sukamulia.
4. Dewan Pengurus, ialah anggota biasa yang aktif dalam
Badan Pengurus Harian di IPGS.
Pasal 13
Pergantian dan Pemilihan Ketua
1. Pergantian dan Pemilihan Ketua dilaksanakan dalam
Sidang Umum IPGS.
2. Pemilihan Ketua diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. Jika masa jabatan Ketua telah habis, yang
bersangkutan dapat dipilih kembali maksimal untuk dua kali masa jabatan.
Pasal 14
Pembina sebagai badan koordinasi tertinggi Ikatan
Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS)
Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan dipegang oleh Pengurus Harian Ikatan
Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Jenis-jenis Permusyawaratan
Permusyawaratan dalam IPGS meliputi: Musyawarah Besar
serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia secara
umum :
1. Uang pangkal dan iuran bulanan anggota yang
besarnya ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian serta sumbangan suka rela
anggota.
2. Sumbangan donatur/ swadaya masyarakat
3. Sumbangan instansi, baik dinas-dinas/swasta.
4. Sumbangan kepemudaan pada proyek-proyek pembangunan
infrastruktur.
5. Kegiatan organisasi yang halal dan tidak mengikat
sesuai dengan asas tujuan IPGS.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 18
PENGURUS HARIAN
Jika melanggar aturan AD-ART atau pasivenya dalam
kepengurusan:
1. Teguran lisan dari anggota dan pembina
2. Teguran tertulis dari pembina
3. Jika tidak mengindahkan teguran sebanyak 3 kali
teguran tertulis dapat di keluarkan dari organisasi sesuai dengan persetujuan
anggota dalam musyawarah.
4. Jika melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana
maka di keluarkan secara tidak hormat dari organisasi.
Pasal 19
ANGGOTA
Jika melanggar aturan AD-ART atau pasivenya dalam
keanggotaan:
1. Teguran lisan dari pengurus harian
2. Teguran tertulis dari pengurus harian
3. Jika tidak mengindahkan teguran sebanyak 3 kali
teguran tertulis dapat di keluarkan dari organisasi sesuai dengan persetujuan
anggota dalam musyawarah.
4. Jika melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana
maka di keluarkan secara tidak hormat dari organisasi.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 20
Lambang
1. Warna dasar lambang berwarna ,,,,,,,
2. ,,,,,,,,,,,,,
3. ,,,,,,,,,,,,,,
4. Tulisan “Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS)”
berwarna ,,,,,,,,
5. Tulisan Kecaman “Darul Makmur” berwarna ,,,,,,,,
6. Tulisan Kabupaten “Nagan Raya” berwarna ,,,,,,,,,,,
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Besar IPGS apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta
Musyawarah Besar IPGS.
Pasal 22
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Besar IPGS apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota
IPGS.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
KUASA PENDIRI
DEWAN PENGURUS IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA
DEWAN PENGURUS IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA
Teuku Asrul,S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar