Daftar Blog Saya

Minggu, 03 September 2017

Anggaran Rumah Tangga

ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA (IPGS)
DARUL MAKMUR, NAGAN RAYA
Tahun 2017


BAB I
MILAD

Pasal 1
Milad atau hari jadi Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia (IPGS) adalah tanggal   Agustus 2017

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Pengertian
Anggota IPGS adalah pemuda/i yang berumur 15 – 40 tahun Desa Sukamulia setempat yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan

Pasal 3
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah Pemuda/i Sukamulia yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan.
2. Partisipan adalah pemuda/i Sukamulia yang mengikuti kegiatan IPGS tetapi tidak terdaftar dalam keanggotaan
3. Anggota kehormatan/pembina

Pasal 4
Hilangnya keanggotaan apabila:
1. Secara tertulis mengundurkan diri dari keanggotaan IPGS
2. Diberhentikan, melalui rapat pengurus dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anngota IPGS
3. Pindah ke daerah lain
4. Meninggal Dunia

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa yang termaktub dalam pasal 2 berhak:
a. Mengeluarkan pendapat, usul dan atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada Pengurus IPGS.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh IPGS
c. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus IPGS.
d. Berhak mengetahui penggunaan anggaran organisasi.
e. Mendapat perlindungan hukum dalam kegiatan organisasi.

2. Partisipan yang termasuk dalam pasal 2 berhak:
a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh IPGS.
b. Mengeluarkan pendapat, usul, dan atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada Pengurus IPGS.

3. Anggota kehormatan yang termaktub dalam pasal 2 berhak :
a. Mengeluarkan pendapat, usul dan atau pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada Pengurus IPGS.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh IPGS.
c. Berhak mengetahui penggunaan anggaran organisasi.

Pasal 6
Kewajiban Anggota
Anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam kegiatan IPGS dan mematuhi aturan organisasi

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Pengurus
1. Pengurus adalah badan kepemimpinan organisasi.
2. Masa jabatan pengurus adalah satu periode selama 2 tahun.
3. Pengurus Inti terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Bendahara I, dan Ketua Departemen/Bidang.

Pasal 8
Ketentuan Khusus
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Bendahara I, adalah anggota IPGS yang terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
2. Dalam keadaan luar biasa apabila Ketua tidak dapat menjalankan kepemimpinannya atau mengundurkan diri secara tertulis maka diangkat Wakil Ketua sebagai Pejabat Sementara
3. Ketua dan Sekretaris merancang draft pola dasar IPGS untuk diajukan dalam musyawarah kerja IPGS

Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Besar
2. Pengurus menyelenggarakan musyawarah Kerja selambat-lambatnya 2 bulan setelah Musyawarah Besar
3. Membuat program kerja dan anggaran dana dalam musyawarah Kerja
4. Melaksanakan musyawarah Pengurus Inti minimal setiap satu bulan sekali.
5. Melaksanakan musyawarah seluruh pengurus minimal tiga bulan sekali.
6. Dalam keadaan tertentu atau luar biasa Ketua dapat memberhentikan dan mengganti pengurus.
7. Membentuk departemen/bidang baru yang diperlukan guna kelancaran program kerja.
8. Membuat laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang turut serta dalam kegiatan tersebut, termasuk para donatur-donatur.

BAB IV
RANGKAP JABATAN

Pasal 10
1. Ketua Umum, Sekretaris umum dan Ketua divisi tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan strategis di organisasi lain di internal IPGS.
2. Pembina dan Pengurus yang mempunyai jabatan di organisasi lain harus menyesuaikan tindakannya dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan IPGS.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
MUSYAWARAH BESAR IPGS
1. MUSYAWARAH BESAR IPGS merupakan MUSYAWARAH BESAR tertinggi organisasi yang diselenggarakan oleh MPO dan seluruh anggota IPGS untuk menentukan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi setiap satu periode kepengurusan
2. Memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan AD/ART IPGS dan kebijakan lain yang dianggap perlu.

Pasal 12
MUSYAWARAH LUAR BIASA IPGS
1. Musyawarah Luar Biasa IPGS adalah musyawarah yang diselenggarakan diluar waktu yang ditentukan karena pertimbangan keadaan dan keperluan yang mendesak.
2. Musyawarah Luar Biasa IPGS mempunyai kedudukan yang sama dengan Musyawarah Besar.
3. Musyawarah Luar Biasa IPGS diselenggarakan jika diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar dan telah mendapat persetujuan dari MPO.

Pasal 13
Musyawarah Program Kerja
Musyawarah program Kerja adalah musyawarah untuk membuat program kerja yang dilakukan oleh pengurus yang terbentuk, yang di lalukan oleh setiap departemen/bidang.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 14
1. Sumber dana IPGS terdiri dari dana iuran anggota serta usaha-usaha yang tidak mengikat dan halal.
2. Bantuan dari pihak dinas-dinas terkait/swasta dan donatur-donatur lainnya.

BAB VII
MAKNA LAMBANG

Pasal 15
1.
2.
3.
4.
5.

BAB VIII
LAMBANG

Pasal 16








BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17
Setiap anggota harus mengetahui, memahami dan mematuhi AD/ART IPGS.

BAB X
PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal lain yeng belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam GBHU dan GBHK organisasi.




KUASA PENDIRI
DEWAN PENGURUS IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA

    Teuku Asrul,S.Pd.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar