ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA (IPGS)
DARUL MAKMUR, NAGAN RAYA
Tahun 2017
BAB I
MILAD
Pasal 1
Milad atau hari jadi Ikatan Pemuda Gampong Sukamulia
(IPGS) adalah tanggal Agustus 2017
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pengertian
Anggota IPGS adalah pemuda/i yang berumur 15 – 40
tahun Desa Sukamulia setempat yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan
Pasal 3
Jenis Anggota
1. Anggota biasa adalah Pemuda/i Sukamulia yang telah
memenuhi persyaratan keanggotaan.
2. Partisipan adalah pemuda/i Sukamulia yang mengikuti
kegiatan IPGS tetapi tidak terdaftar dalam keanggotaan
3. Anggota kehormatan/pembina
Pasal 4
Hilangnya keanggotaan apabila:
1. Secara tertulis mengundurkan diri dari keanggotaan
IPGS
2. Diberhentikan, melalui rapat pengurus dengan
persetujuan 2/3 dari jumlah anngota IPGS
3. Pindah ke daerah lain
4. Meninggal Dunia
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa yang termaktub dalam pasal 2 berhak:
a. Mengeluarkan pendapat, usul dan atau pertanyaan secara
lisan atau tulisan kepada Pengurus IPGS.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh IPGS
c. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus IPGS.
d. Berhak mengetahui penggunaan anggaran organisasi.
e. Mendapat perlindungan hukum dalam kegiatan
organisasi.
2. Partisipan yang termasuk dalam pasal 2 berhak:
a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
IPGS.
b. Mengeluarkan pendapat, usul, dan atau pertanyaan
secara lisan atau tulisan kepada Pengurus IPGS.
3. Anggota kehormatan yang termaktub dalam pasal 2
berhak :
a. Mengeluarkan pendapat, usul dan atau pertanyaan
secara lisan atau tulisan kepada Pengurus IPGS.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh
IPGS.
c. Berhak mengetahui penggunaan anggaran organisasi.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi
dalam kegiatan IPGS dan mematuhi aturan organisasi
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Pengurus
1. Pengurus adalah badan kepemimpinan organisasi.
2. Masa jabatan pengurus adalah satu periode selama 2
tahun.
3. Pengurus Inti terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris I, Bendahara I, dan Ketua Departemen/Bidang.
Pasal 8
Ketentuan Khusus
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Bendahara I,
adalah anggota IPGS yang terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
2. Dalam keadaan luar biasa apabila Ketua tidak dapat
menjalankan kepemimpinannya atau mengundurkan diri secara tertulis maka
diangkat Wakil Ketua sebagai Pejabat Sementara
3. Ketua dan Sekretaris merancang draft pola dasar
IPGS untuk diajukan dalam musyawarah kerja IPGS
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Besar
2. Pengurus menyelenggarakan musyawarah Kerja
selambat-lambatnya 2 bulan setelah Musyawarah Besar
3. Membuat program kerja dan anggaran dana dalam
musyawarah Kerja
4. Melaksanakan musyawarah Pengurus Inti minimal
setiap satu bulan sekali.
5. Melaksanakan musyawarah seluruh pengurus minimal
tiga bulan sekali.
6. Dalam keadaan tertentu atau luar biasa Ketua dapat
memberhentikan dan mengganti pengurus.
7. Membentuk departemen/bidang baru yang diperlukan
guna kelancaran program kerja.
8. Membuat laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan
dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang turut serta dalam kegiatan tersebut,
termasuk para donatur-donatur.
BAB IV
RANGKAP JABATAN
Pasal 10
1. Ketua Umum, Sekretaris umum dan Ketua divisi tidak
diperkenankan untuk merangkap jabatan strategis di organisasi lain di internal
IPGS.
2. Pembina dan Pengurus yang mempunyai jabatan di
organisasi lain harus menyesuaikan tindakannya dengan AD/ART dan
ketentuan-ketentuan IPGS.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
MUSYAWARAH BESAR IPGS
1. MUSYAWARAH BESAR IPGS merupakan MUSYAWARAH BESAR
tertinggi organisasi yang diselenggarakan oleh MPO dan seluruh anggota IPGS
untuk menentukan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan
organisasi setiap satu periode kepengurusan
2. Memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan AD/ART
IPGS dan kebijakan lain yang dianggap perlu.
Pasal 12
MUSYAWARAH LUAR BIASA IPGS
1. Musyawarah Luar Biasa IPGS adalah musyawarah yang
diselenggarakan diluar waktu yang ditentukan karena pertimbangan keadaan dan
keperluan yang mendesak.
2. Musyawarah Luar Biasa IPGS mempunyai kedudukan yang
sama dengan Musyawarah Besar.
3. Musyawarah Luar Biasa IPGS diselenggarakan jika
diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar dan telah
mendapat persetujuan dari MPO.
Pasal 13
Musyawarah Program Kerja
Musyawarah program Kerja adalah musyawarah untuk
membuat program kerja yang dilakukan oleh pengurus yang terbentuk, yang di
lalukan oleh setiap departemen/bidang.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
1. Sumber dana IPGS terdiri dari dana iuran anggota
serta usaha-usaha yang tidak mengikat dan halal.
2. Bantuan dari pihak dinas-dinas terkait/swasta dan
donatur-donatur lainnya.
BAB VII
MAKNA LAMBANG
Pasal 15
1.
2.
3.
4.
5.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 16
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Setiap anggota harus mengetahui, memahami dan mematuhi
AD/ART IPGS.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal lain yeng belum diatur dalam AD/ART akan
diatur dalam GBHU dan GBHK organisasi.
KUASA PENDIRI
DEWAN PENGURUS IKATAN PEMUDA GAMPONG SUKAMULIA
Teuku Asrul,S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar